Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life! Ini Alasannya

OJK menyampaikan alasan penolakan tim likuidasi Kresna Life usai izin usahanya dicabut.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak tim likuidasi yang dibentuk oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

Hal tersebut dilakukan setelah regulator menerima keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler tentang pembubaran dan tim likuidasi Kresna Life yang dilakukan pada Juni silam. 

“Kami punya waktu lima hari sejak pengajuan itu untuk merespons dan kami telah mengajukan surat kepada Kresna Life bahwa proses pembentukan tim likuidasi belum memenuhi ketentuan POJK,” Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023). 

Ogi menyebutkan pihak Kresna Life seharusnya menyampaikan nama-nama calon anggota tim likuidasi 15 hari sebelum RUPS dan memenuhi syarat keanggotaan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan asuransi itu. 

Regulator pun kemudian bertemu pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasi dan menyertakan nama calon-calon. OJK berharap pihak Kresna Life segara menyampaikan calon-calon tim likuidasi kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Setelah itu OJK akan merespons usulan calon-calon tim likuidasi dan dilanjutkan dengan persetujuan seluruh pemegang saham Kresna Life,” imbuh Ogi. 

Setelah tim terbentuk, lanjut dia, proses selanjutnya dilakukan oleh tim yang disetujui OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi. Untuk saat ini, Ogi juga mengimbau kepada seluruh pemegang polis untuk mempersiapkan dokumen bukti-bukti untuk didaftarkan kopada tim likudasi nantinya. 

Pasalnya proses pendaftaran tersebut memiliki jangka waktu sehingga pemegang polis diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan yang terjadi. 

Pada Juni silam, Kresna Life diketahui telah menunjuk tim likuidasi setelah OJK mencabut izin usaha perusahaan pada Jumat (23/6/2023).

Kuasa Hukum korban Kresna Life Benny Wulur mengatakan bahwa nasabah ikut andil dalam mengusulkan nama tim likuidasi. Benny menyebut bahwa tim likuidasi usulan nasabah Kresna Life yang telah terpilih adalah Huakanala Hubudi kala itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper