Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Program tersebut memberikan perlindungan layanan mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi penerima manfaat di antaranya mencapai usia pensiun dan mengalami cacat total. Tidak hanya itu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan: 

Usia Pensiun

Bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap, di mana dapat diperoleh di kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program BPJS Ketenagakerjaan
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari pemberi kerja

Janda atau Duda 

Bagi janda atau duda dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim manfaat:

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
  • Asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris

Anak

Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim: 

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
  • Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat pensiun anak ditambah dengan dokumen:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
  • KTP wali anak

Orang Tua 

Orang tua (Bapak/Ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP sebagai berikut:

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
  • Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara manual. Begini prosedurnya.

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan 
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper