Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Kesehatan, Bagaimana Status Peserta Didik di Faskes?

Peserta didik diposisikan lebih rendah dari peserta pemagangan dalam perlindungan di Program JKK dan JKM dalam omnibuslaw kesehatan.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA—  BPJS Watch menyoroti Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (11/7/2023). Termasuk soal perlindungan peserta didik yang turut memberikan layanan kesehatan. 

Anggota BPJS Watch Timboel Siregar berharap pemerintah memiliki niat untuk tetap mewajibkan peserta didik didaftarkan ke Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akan diatur di regulasi operasional. 

Menurutnya perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang bekerja melayani masyarakat sebagai peserta didik. 

“Tentunya peserta didik dalam melayani pasien di faskes [fasilitas kesehatan] bekerja bersama-sama dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, yang memiliki risiko kerja yang sama juga,” kata Timboel dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (12/7/2023). 

Timboel membandingkan bahwa peserta pemagangan di perusahaan diwajibkan ikut Program JKK dan JKM, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020, yang wajib didaftarkan oleh penyelenggara pemagangan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan bahwa peserta didik di faskes dan peserta pemagangan di perusahaan merupakan  subyek hukum yang sama-sama bekerja dan melakukan pendidikan/pelatihan, yang pastinya juga memiliki risiko. 

“Namun kenapa peserta didik diposisikan lebih rendah dari peserta pemagangan dalam perlindungan di Program JKK dan JKM,” katanya. 

Adapun Pasal 219 ayat (1), mengamanatkan mereka berhak atas memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan, memperoleh waktu istirahat, mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapat pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan; dan mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.

“Membaca Pasal 219 ayat (1) tersebut, seharusnya peserta didik mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan juga, tidak hanya jaminan sosial kesehatan, paling tidak program JKK dan JKM,” ungkap Timboel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper