Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wih! LPS Bakal Tambah Anggota Dewan Komisioner, Minat Daftar?

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pihaknya menambah Dewan Komisioner (DK) pada 2027.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menambah anggota Dewan Komisioner (DK) LPS baru untuk membidangi program penjaminan polis.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penambahan DK LPS itu akan diimplementasikan pada 2027 mendatang.

“Menurut UU PPSK setahun sebelum implementasi paling lambat itu bisa direkrut [DK LPS], jadi 2027. Tapi nanti kita lihat ke depan, kalau memang berat banget, kami akan rekrut secepatnya,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Penambahan DK LPS pada 2027 itu sejalan dengan mandat UU PPSK, tepatnya pada Pasal 333 ayat (1). Dalam beleid anyar itu berbunyi bahwa untuk pertama kali, salah satu anggota DK LPS diangkat dan ditetapkan paling lambat satu tahun sebelum program penjaminan polis dimulai, yakni pada 2027.

“Bahkan, kami usulkan kepada Presiden untuk ikut merekrut anggota DK LPS yang baru. Kita lihat dulu beberapa bulan ke depan seperti apa, ini kan masih baru [tugas] asuransi buat kami,” imbuh Purbaya.

Adapun untuk saat ini, Purbaya menyampaikan bahwa pembentukan organisasi asuransi dan segala persiapannya akan dikendalikan olehnya secara langsung.

Dengan kata lain, lanjut Purbaya, hingga saat ini LPS belum memiliki kandidat untuk menempati posisi DK LPS baru.

“Kalau [rekrut DK LPS] sekarang terlalu cepat, karena kita nggak tahu kebutuhannya seperti apa. Karena struktur organisasi ini harus dikonsultasikan dengan DPR, itu penting,” jelasnya.

Meski demikian, Purbaya tak menapik keberadaan anggota DK LPS baru juga dapat diimplementasikan lebih cepat dari amanat UU PPSK.

“Saya akan handle dulu selama beberapa minggu ke depan perlu atau engga DK baru, tapi di level bawahnya sudah kita isi orang-orangnya, mulai bulan depan sudah ada orang-orang baru,” ujarnya.

Jika melihat Pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa anggota DK LPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, satu orang anggota Dewan Komisioner OJK yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

Lalu, satu orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan empat orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa di tahun ini, lPS akan merekrut empat anggota yang berasal dari luar LPS yang memiliki pengalaman di bidang asuransi.

“Saya sudah deteksi mana-mana saja yang akan kita pakai untuk sementara,” pungkas Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper