Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Tawarkan Aset BPR Pasar Umum kepada Investor

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menawarkan aset milik BPR Pasar Umum, yang sudah dilikuidasi, kepada investor.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, DENPASAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang bagi investor untuk membeli aset BPR Pasar Umum yang dilikuidasi pada November 2022. 

Anggota dewan komisioner LPS merangkap kepala ekskutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan saat ini BPR Pasar Umum masih dalam kendali LPS sejak dilikuidasi.

LPS pun menyelesaikan berbagai kewajiban seperti pengembalian dana nasabah, penyelesaian kewajiban kepada pegawai dan pengelolaan aset. Lana mengundang investor yang berminat membeli aset LPS melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Dalam kesemptan ini kami mengundang investor, yang tertarik membeli aset bank yang dalam likuidasi. Tentu prosesnya kami kerjakan bersama KPNL selaku lembaga lelang negara," jelas Lana disela sosialisasi LPS bersama Mahkamah Agung di Kuta, Jumat (23/6/2023). 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPR Pasar Umum dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2022. Pencabutan izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK nomor KEP-181/D.03/2022.

Sebelum mencabut izin, OJK memasukan BPR Pasar Umum ke Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Keputusan OJK ini dilandasi oleh adanya temuan penyimpangan oleh manajemen BPR Pasar Umum dalam pengelolaan perbankan yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Manajemen BPR Pasar Umum sebenarnya diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, namun selama tenggat waktu yang ditentukan OJK, manajemen gagal melakukan penyehatan. Bank. 

Bahkan OJK menilai selama status BDPK, kondisi keuangan BPR Pasar Umum memburuk, sehingga OJK memutuskan mencabut izin dan memerintahkan LPS mengambil alih kendali bank dan membayar klaim dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper