Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Gagal Bayar, 40 Lender Pinjol Anak Usaha LinkAja (iGrow) Gugat Rp503,18 Miliar

Sebanyak 40 pemberi pinjaman di iGrow mengalami kerugian Rp3,18 miliar akibat kegagalan para peminjam (borrower) mengembalikan dana.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 40 pemberi pinjaman (lender) melayangkan gugatan kepada platform peer-to-peer (P2P) lending pertanian alias pinjaman online (pinjol) PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) dengan total nilai Rp503,18 miliar.

Pengacara penggugat Rifqi Zulham mengatakan nilai Rp503,18 miliar itu terdiri dari dua gugatan, yakni nilai kerugian material dan immaterial.

“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Rifqi kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).

Sedangkan untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, waktu, tenaga, pikiran, psikis, dan kerugian lain diajukan sebesar Rp500 miliar.

Rifqi menyampaikan bahwa 40 pemberi pinjaman berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk memperoleh keadilan oleh sebab itu khususnya klien kami sebagai konsumen pengguna jasa iGrow.

“Konsumen meminta pertanggungjawaban peyelenggara berupa permintaan ganti kerugian, baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi itikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujarnya.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, gugatan itu tercantum dalam Nomor Perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin, 5 Juni 2023.

Adapun, klasifikasi perkara yang tercantum adalah perbuatan melawan hukum. Selain menggugat iGrow, dalam gugatannya, turut menggugat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo).

Rifqi menuturkan bahwa dalam hal OJK sebagai Tergugat I, AFPI sebagai Tergugat II, Menkominfo sebagai Tergugat III masing-masing memiliki kewenangan dalam Fungsi Pengawasan. “Sekaligus kami juga akan melihat peran dan komitmen OJK yang bersemboyan mengatur, mengawasi, dan melindungi apakah memang melindungi masyarakat atau konsumen,” tuturnya.

Berdasarkan pencarian yang dilakukan Bisnis di Google pada Selasa (20/6/2023), iGrow memiliki rating 1,1 dari 5 dengan 79 ulasan yang diberikan pengulas Google. Sejumlah pengulas mengeluhkan aplikasi yang tidak bisa diakses, tidak ada kejelasan dana, hingga proyek yang mangkrak.

Platform fintech P2P lending iGrow sendiri merupakan bisnis yang menghubungkan masyarakat memiliki modal (lender) dan petani yang membutuhkan modal (borrower) melalui kegiatan pendanaan komoditas pertanian.

Perusahaan yang dimiliki oleh PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma itu mencatatkan kredit yang dapat diselesaikan paling lama 90 hari mencapai 53,44 persen. Artinya, sekitar 46,66 persen berada dalam kondisi macet atau telah lewat jatuh tempo pembayaran 90 hari.

Sejak berdiri, iGrow telah mengucurkan pendanaan senilai Rp681,8 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 1.057 peminjam, sedangkan pada tahun berjalan, total dana yang disalurkan Rp7,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper