4.402 Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebanyak 4.402 calon anggota baru PSHT Cabang Jember, Pusat Madiun, siap diasuransikan untuk mendapatkan jaminan sosial ketanagakerjaan.
Foto: 4.402 Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Foto: 4.402 Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JEMBER - Sebanyak 4402 calon anggota baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, Pusat Madiun, siap diasuransikan untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Jember Pusat Madiun, Jono Wasinudin dalam keterangannya.

"Sebanyak 4.402 anggota baru siap kami asuransikan. Ini sebagai bentuk antisipatif dari kami agar anggota kami terjamin," katanya menjelaskan.

Diakuinya, pihaknya sudah bertemu langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

“Sudah tadi malam, kita sudah sepakat dengan itu. Harapannya, ke depan semua anggota kita terlindungi,” katanya menambahkan.

Sementara pihak Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin membenarkan wacana dan komitmen dengan PSHT Jember.

“Ya benar. Masih on progress inshaallah realisasi dan komitmen di bulan juli 2023 pak,’ ucap Dadang.

Untuk jaminannya sendiri, Dadang menyebut ada dua jaminan, yaitu kecelakaan dan kematian.

“Masih on progress inshaAllah realisasi dan komitmen di bulan Juli 2023,” kata Dadang.

Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan.

Dadang juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper