Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tetapkan Sinarmas Asset Management Korupsi di Kasus Jiwasraya

Mahkamah Agung (MA) putuskan PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

MA menerima keberatan jaksa atas pembatalan pembebasan PT SAM terhadap kasus korupsi Jiwasraya pada tahun lalu. Perkara telah diputus dan dalam proses minutasi oleh Majelis. 

“Amar putusan JPU [Jaksa Penuntut Umum] batal judex facti. MA mengadili sendiri terbukti, confirm PN [Pengadilan Negeri],” tulis putusan tersebut pada 2 Mei 2023, dikutip dari laman MA Kamis (4/5/2023). 

Pada Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diketahui telah memutus hukuman denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa korporasi PT SAM terkait kasus korupsi Jiwasraya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan terdakwa korporasi PT SAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair dan dakwaan kedua subsidair.

"Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp16,8 triliun," tutur Ketut di Kejagung, Rabu (30/3/2022).

PT SAM kemudian mengajukan banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan perusahaan bebas dari dakwaan.

"Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana - tindak pidana yang didakwakan kepadanya," seperti dalam amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Rabu (19/10/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT Sinarmas Asset Management dari segala dakwaan. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73.938.704.154.00 kepada PT Sinarmas Asset Management.

Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper