Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Baru Punya Misi Khusus Terkait Kendaraan Listrik

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menilai perlu ada payung aturan asuransi kendaraan listrik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjajal mobil listrik KIA EV6 di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Kamis (11/8/2022) - /Bisnis-Khadijah Shahnaz.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjajal mobil listrik KIA EV6 di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Kamis (11/8/2022) - /Bisnis-Khadijah Shahnaz.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan akan mendorong sejumlah regulasi, termasuk untuk asuransi kendaraan listrik yang masih belum diatur. 

Dia diketahui baru saja terpilih menjadi Ketua Umum AAUI periode 2023-2026 dalam Kongres ke VII pada Kamis, 16 Oktober 2023. 

"Terkait kendaraan listrik ini mau diapakan dan bagaimana," kata Budi saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto mengatakan bahwa beberapa perusahaan sudah ada yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan listrik. 

Akan tetapi masih menggunakan coverage yang sama untuk mobil konvensional. Oleh karena itu pihaknya akan terus mendorong regulasi asuransi kendaraan listrik, sejalan dengan program Pemerintah dalam mencanangkan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Menurutnya lini bisnis asuransi kendaraan bermotor diprediksi masih menjadi salah satu kontributor utama premi industri asuransi umum. 

"Kinerja asuransi umum optimistis lini bisnis ini dapat tumbuh positif pada tahun lalu, seiring mulai menggeliatnya industri otomotif baik yang konvensional maupun kendaraan berbasis baterei yang kian ramai produksi dan permintaannya," kata Bern saat dihubungi Bisnis, Jumat (17/3/2023). 

Bern menambahkan asuransi untuk mobil listrik ini harus dicermati lebih jauh lagi ke depannya, mengingat pemerintah Indonesia mempunyai agenda cukup besar disisi renewable energi ini. Di mana Indonesia mentargetkan untuk menjadi pemain besar dalam hal supply chain baterai. 

"Dalam rangka mendukung hal tersebut diatas, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru," imbuhnya. 

Bern mengatakan pengembangan asuransi kendaraan listrik tentunya membutuhkan waktu, karena perlu dipelajari lebih dalam lagi. Terlebih risikonya akan cukup berbeda dengan mobil konvensional, sehingga perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati lagi.

Termasuk cakupan perlindungannya, biaya, dan pengelolaan resikonya di mana harus dipertimbangkan dengan lebih spesifik lagi. Bern mengatakan AAUI juga telah membentuk tim kerja untuk percepatan asuransi kendaraan listrik pada Januari lalu. Adapun tugas dari tim adalah sebagai berikut: 

1. Melakukan studi atas penerapan produk asuransi KBLBB di luar negeri.

2. Melakukan diskusi/FGD dengan pihak-pihak terkait termasuk regulator, ATPM, bengkel dll.

3. menyusun kajian asuransi KBLBB termasuk Terms & Conditions yang meliputi wording, suku premi dan deductible. 

4. Melakukan sosialisasi kepada anggota AAUI atas kajian yang telah disusun.

Perusahaan Asuransi Sudah Siap

Laurentius Iwan Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra mengatakan bahwa perusahaannya sudah siap untuk memberikan proteksi terhadap kendaraan listrik. Menurutnya perusahaan juga harus mengikuti perkembangan yang ada. 

"Tujuan asuransi kan memberikan ketenangan dan keamanan masyarakat dalam berkendara, jika industri berubah, behavior [perilaku] berubah, asuransi sebagai industri pendukung juga harus menyesuaikan dinamika yang ada. Asuransi Astra saat ini sudah siap untuk cover mobil EV [electric vehicle]," kata Iwan kepada Bisnis, Jumat (17/3/2023). 

Kendati demikian, Iwan menambahkan bahwa pihaknya tentunya menunggu regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih menurutnya mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional, misalnya dari sisi pengadaan suku cadang, dan perbaikan jika terjadi risiko. 

"Jangan-jangan kalau baterainya kena langsung TLO [total loss only]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper