Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPSLB WanaArtha Life Tak Kuorum, Tim Likuidasi Urung Terbentuk

PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menunda RUPSLB yang semula dijadwalkan pada hari ini, Senin (26/12/2022) karena tidak kuorum.
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto (tengah) menyampaikan pernyataan sikap perusahaan berlatar kantor yang disegel Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/12/2022). /Bisnis - Nabil Syarifudin Al Faruq
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto (tengah) menyampaikan pernyataan sikap perusahaan berlatar kantor yang disegel Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/12/2022). /Bisnis - Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life  menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan pada hari ini, Senin (26/12/2022).

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan bahwa penundaan RUPSLB tersebut dikarenakan tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.

“Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPSLB] PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran karena hanya dihadiri oleh pemegang saham minoritas [Yayasan Sarana Wana Jaya],” kata Adi kepada Bisnis, Senin (26/12/2022).

Rencananya, Adi menjelaskan RUPSLB akan membahas pembentukan tim likuidasi sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pembubaran badan hukum WanaArtha Life.

“Oleh karenanya akan dilakukan pemanggilan kedua untuk pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 4 Januari 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, rapat akan dilaksanakan secara langsung, yakni di Kantor Pusat WanaArtha Life, tepatnya di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan

“[RUPSLB 4 Januari 2023] dilakukan via tatap muka atau offline di Kantor Pusat di Jalan Mampang Prapatan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus gagal bayar Wanaartha Life (berlanjut dengan keputusan OJK mencabut izin usaha PT WAL dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Setelah mencabut izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Selain itu, OJK juga meminta perusahaan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, OJK juga meminta Wanaartha Life melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (KE IKNB OJK) Ogi Prastomiyono saat mencabut izin usaha Wanaartha Life awal Desember 2022 lalu menyebutkan sudah ada pembicaraan dari manajemen dengan OJK jika RUPSLB tidak kunjung kuorum. Menurutnya, nantinya direksi akan memintakan penetapan dari pengadilan negeri untuk mengesahkan pelaksanaan RUPSLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper