Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Wanaartha Life Sudah 2 Pekan Dicabut, Begini Update Nasib Dana Nasabah

Genap dua pekan OJK mencabut izin usaha, bagaimana nasib dana  pemegang polis Wanaartha Life?
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto (tengah) menyampaikan pernyataan sikap perusahaan berlatar kantor yang disegel Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/12/2022). /Bisnis - Nabil Syarifudin Al Faruq
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto (tengah) menyampaikan pernyataan sikap perusahaan berlatar kantor yang disegel Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/12/2022). /Bisnis - Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Genap dua pekan, sejak 5 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life. 

Setelah pencabutan ini, maka perusahaan diwajibkan menyerahkan neraca penutupan, sebagai syarat dilaksanakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan pembentukan tim likuidasi. 

Sebagai pengingat, pencabutan izin usaha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan itu dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

"Kami berkomitmen menyelesaikan neraca penutupan untuk diserahkan hari ini," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (20/12/2022).

Lantas, bagaimana kelanjutan bagi dana nasabah atau pemegang polis Wanaartha Life?

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan bahwa nasib dana pemegang polis selanjutnya akan menjadi kewenangan tim likuidasi yang dibentuk. Nantinya, tim likuidasi yang akan menjelaskan mekanisme dana nasabah atau pemegang polis Wanaartha Life.

“Pasca [OJK] cabut izin usaha [Wanaartha Life], nasib dana nasabah atau pemegang polis akan menjadi kewenangan dari tim likuidasi yang akan terbentuk nantinya. Mekanismenya, bisa ditanyakan kepada tim likuidasi tersebut nantinya,” kata Adi kepada Bisnis, Selasa (20/12/2022).

OJK menegaskan, sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life, baik pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Bisnis menanyakan kelanjutan pemegang saham Wanaartha Life yang ditetapkan buron oleh kepolisian dan memiliki rekening Rp1,4 triliun. Namun, Adi menyatakan bahwa Wanaartha Life tidak mendapatkan informasi mengenai hal itu. 

“Terkait berita tersebut maupun identitas yang dimaksud, kami tidak terinfo,” ujar Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper