Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Cuma BPR Miik Rektor UGM, Berikut Sejumlah Bank Gagal yang Digugat LPS

LPS tegas lakukan gugatan terhadap sejumlah bank gagal, berikut daftar bank yang telah dan atau akan digugat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com , JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan akan selalu tegas menggugat mantan pengurus dan pemegang saham bank gagal. Terbaru LPS tengah menggugat bank perkreditan rakyat (BPR).

Secara lebih lanjut, LPS menjelaskan berbagai tindakan hukum dilakukan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank menghadapi kondisi penipuan. Gugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan atau pemulihan aset bank tersebut.

"Lembaga Penjamin Simpanan dengan kewenangan dan mandat yang telah melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemilik saham yang menyebabkan bank gagal dan mencabut izin usaha," jelas LPS dalam keterangannya yang dibagikan kepada Bisnis pada Kamis (3/11/2022).

Dalam laporan terbarunya, LPS akan menggugat mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) di antaranya, Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia, dan Abdul Nasir alias Jang Keun Won sebagai pihak terkait.

Di antara ketiganya, nama Ova Emilia mendapat sorotan karena dirinya tengah menjabat sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Demikian, LPS menegaskan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pengurus bank dan pemegang saham bank gagal.

"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melaksanakan tata kelola yang baik," pungkas Ary .

Tak hanya PT BPR Tripilar Arthajaya, LPS juga memaparkan sejumlah pengurus dan direksi bank mangkrak lain yang telah digugat. 

Gugatan yang telah diajukan LPS terhadap mantan pengurus BPR atau BPRS gagal lainnya:

- Mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta
- Mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya
- Mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil
- Serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper