Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT MNC Insurance Broker. Hal ini sehubungan adanya perubahan nama perusahaan.
Pemberlakuan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-13/NB.1/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut
"Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Felima Orient Pacific menjadi PT MNC Insurance Broker," kata Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Jumat (8/4/2022).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MNC Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel