Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Aturan Baru Unit-Linked, AAJI: Ada Perlambatan, Tapi Sementara

Terdapat potensi perlambatan penjualan unit-linked akibat SEOJK tersebut. Hal itu karena pelaku usaha harus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari sistem pemasaran hingga pelatihan terhadap tenaga pemasar.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal dengan unit-linked.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, aturan ini memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh industri asuransi jiwa. Penyusunan ketentuan regulasi anyar tersebut, kata Togar, telah banyak melibatkan diskusi dengan AAJI. Oleh karena itu, ketentuan di dalamnya telah dikomunikasikan dengan asosiasi.

"Mestinya tidak ada yang mengejutkan karena sudah didiskusikan antara kami dengan OJK. Kami sangat senang. Bagusnya juga regulasi ini menekankan perlindungan konsumen," ujar Togar kepada Bisnis, Rabu (23/3/2022) malam.

Menurutnya, ketentuan SEOJK tersebut menjadi acuan yang baik bagi penyedia asuransi unit-linked sehingga diharapkan tidak ada lagi muncul persoalan sengketa terkait produk unit-linked di kemudian hari.

Meski demikian, ia tak menampik bahwa adanya regulasi baru ini berpotensi menyebabkan perlambatan penjualan unit-linked untuk sementara waktu.

Perlambatan penjualan unit-linked terjadi akibat pelaku usaha harus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari sistem pemasaran hingga pelatihan terhadap tenaga pemasar.

"Ada aturan tenaga pemasar juga sehingga butuh waktu untuk sosialisasi, training material semua diubah, sistem IT menyesuaikan aturan baru. Jadi pasti ada perlambatan, tapi sementara," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022.Regulasi yang mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah, ini mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit linked ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Riswinandi mengungkapkan, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper