Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan Pentingnya Market Conduct dalam Roda Ekonomi

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara dalam Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan” pada Senin (8/11/2021).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam menggerakkan roda perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara dalam Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan” pada Senin (8/11/2021).

Tirta meyakini, pengawasan market conduct yang efektif akan membuat konsumen merasa nyaman dalam berinvestasi, membeli, atau mengakses produk dan layanan keuangan karena dirinya merasa terlindungi.

“Selanjutnya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat yang membuat market confidence terhadap produk dan layanan keuangan yang pada akhirnya akan meningkatkan transaksi dan menggerakkan roda perekonomian,” kata Tirta, Senin (8/11/2021).

Tirta mengatakan, penguatan perlindungan konsumen keuangan telah menjadi isu global, forum global, dan regional. Hal ini menandakan, lanjutnya, bahwa pentingnya perlindungan konsumen sebagai salah satu upaya peningkatan investasi dan pembiayaan yang sekaligus dapat mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan.

“Pemerintah Indonesia bersama OJK juga memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” ucapnya.

Tirta melanjutkan, pilar perlindungan konsumen menjadi salah satu pilar penting dalam pencapaian target inklusi keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang strategi nasional keuangan inklusif.

Berkaitan dengan hal ini, Tirta menjelaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper