Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Porsi Investasi Saham dan Reksadana

Per 31 Agustus 2021, porsi saham dalam portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan turun menjadi 13,71 persen dari sebelumnya sebesar 16,9 persen pada 31 Desember 2020. Sedangkan porsi reksadana turun menjadi 7,22 persen per 31 Agustus 2021 dari sebelumnya sebesar 7,94 persen per 31 Desember 2020.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengurangi komposisi investasi di instrumen saham dan reksadana sebagai strategi memulihkan unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan mengungkapkan bahwa per 31 Agustus 2021, porsi saham dalam portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan turun menjadi 13,71 persen dari sebelumnya sebesar 16,9 persen pada 31 Desember 2020.  Sedangkan porsi reksadana turun menjadi 7,22 persen per 31 Agustus 2021 dari sebelumnya sebesar 7,94 persen per 31 Desember 2020.

Hasil penjualan dari portofolio saham dan reksadana tersebut kemudian dialokasikan pada instrumen surat utang. 

"Kami alokasikan ke instrumen surat utang pemerintah maupun korporasi. Tujuannya untuk turunkan eksposur risiko pasar karena Covid-19 ini outlook perekonomian dan dunia usaha jadi kurang positif sehingga kami perlu kurangi eksposur risiko pasar tersebut," kata Edwin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan bahwa kondisi unrealized loss di BPJS Ketenagakerjaan semata karena kondisi pasar yang terdampak pandemi Covid-19. Pihaknya memastikan bahwa unrealized loss tersebut tidak ada yang terealisasi menjadi kerugian.  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat unrealized loss pada portofolio saham dan reksadana BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2021 mencapai masing-masing Rp32,8 triliun dan Rp8,1 triliun. Nilai itu terus berubah mengikuti pergerakan harga saham.

Adapun, kepemilikan saham BPJS Ketenagakerjaan sebesar 96,5 persen merupakan saham LQ45 dan 3,5 persen saham non-LQ 45.

"Pergerakan saham dan reksadana sangat dipengaruhi naik turunnya Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, sehingga selama ini  belum dilakukan settlement statusnya unrealized loss dan itu bisa juga terjadi unrealized gain jika belum di-settlement transaksi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin.

Terkait hal tersebut, Ihsanuddin menyoroti adanya defisit pada program jaminan hari tua (JHT). JHT mengalami selisih kurang aset neto dibandingkan dengan kewajiban kepada peserta.  

"Hal tersebut disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan membagikan hasil investasi sebesar hasil investasi yang terealisasi, sementara penurunan investasi pada saham dan reksadana berupa unrealized loss tidak dibagikan kepada peserta," ungkapnya.

Dia menuturkan, kebijakan distribusi hasil pengembangan investasi JHT diatur dalam penjelasan Pasal 37 ayat 2 UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN di mana pengembangan investasi dijamin pemerintah minimal setara tingkat suku bunga deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun.

Untuk memulihkan defisit JHT tersebut, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Badan No. 03/2020 yang mengatur distribusi hasil kepada peserta mulai 20 April 2021.  Setiap bulan, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan distribusi hasil peserta yang telah memperhitungkan tingkat keuangan dan solvabilitas program JHT.

"Jadi sejak 20 April, peserta akan terima distribusi dari hasil investasi dengan memperhitungkan tingkat keuangan dan solvabilitas program JHT," kata Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper