Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trauma BLBI, Ini Penjelasan Bos BI Soal Skema Pembiayaan Pandemi COVID-19

Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan surat utang baik dalam bentuk SUN, SBSN, maupun global bond, untuk menambah likuiditas dalam penanganan  dampak pandemi COVID-19.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan pada jumpa pers terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (17/1). Bisnis/Nurul Hidayat
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan pada jumpa pers terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (17/1). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan surat utang baik dalam bentuk SUN, SBSN, maupun global bond, untuk menambah likuiditas dalam penanganan  dampak pandemi COVID-19.

Dengan kewenangan yang baru seperti diamanatkan dalam Perppu 1/2020, Bank Indonesia akan sebagai last resort dapat membeli surat utang tersebut dari pasar primer, jika tidak terserap oleh pasar domestik maupun global.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berkali-kali menekankan skema ini tidak akan membuat Indonesia kembali mengulang kasus BLBI.

Asal tahu saja, kasus BLBI terjadi saat krisis 1997-1998 di mana bank sentral menerapkan skema bantuan likuiditas kepada bank-bank sistemik yang sedang mengalami masalah. Namun, dalam prakteknya, skema BLBI itu banyak diselewengkan, baik oleh penerima dana maupun saat proses penyalurannya.

“Namun ini bukan BLBI. Bagaimana defisit fiskal dibiayai dengan dana-dana pemerintah yang ada dan relokasi anggaran, hingga kemudian penerbitan SUN dan SBSN. BI sebagai last resort dan kami berkoordinasi sangat erat agar dasar pembiayaan fiskal moneter tetap prudent,” kata Perry dalam paparan Live, Kamis (2/4/2020).

Dia mengatakan bank sentral akan menjaga tata kelolanya lewat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari empat lembaga yakni BI, LPS, OJK, dan Kementerian Keuangan.

“Sehingga ada check and balance di dalam pengambilan keputusan. Kami lakukan ini sebagai pencegahan dari awal atau langkah-langkah antisipasi,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi krisis 1998 dan 2008 juga berbeda dengan saat penyebaran pandemi COVID-19 ini, terutama dengan kondisi permodalan dan kesehatan aset industri jasa keuangan.

Dengan langkah yang diambil pemerintah pusat dan daerah, yakni berupa pembatasan social yang lebih luas, penyebaran wabah COVID-19 diharapkan dapat lebih ditekan sehingga biaya kesehatan dapat terkendali. Selain itu, k

“Dengan tata kelola KSSK, langkah-langkah antisipatif seperti stimulus besar, dunia usaha bisa kembali normal. Jadi jangan disamakan dengan BLBI. Di sini BI sebagai last resort untuk defisit fiskal dan ada koordinasi empat lembaga, kita sama-sama menjaga kesehatan ekonomi,” paparnya.

Sebagai informasi, dalam UU Bank Indonesia, bank sentraal tidak dapat membiayai defisit fiskal dari pasar primer sebab hal ini akan menimbulkan kenaikan uang beredar dan berdampak pada inflasi.

Namun, dalam kondisi tidak normal akibat pandemi COVID-19, pemerintah menerbitkan Perppu baru yang memberikan BI kewenangan sebagai last resort yakni untuk menyerap surat berharga dari pasar primer yang tidak terserap oleh pasar.

“Kalau kondisi kita sudah normal dan kapasitas pasar bisa menyerap, tentu saja kita akan kembali pada kebijakan semula bahwa BI tidak bisa membeli SUN dan SBSN dari pasar primer. Ini sekarang dilakukan dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar dan sektor keuangan. Mohon jangan diartikan ini sebagai bailout atau BLBI.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper