Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan adanya kemungkinan pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran pengelolaan dana Jiwasraya yang dihimpun melalui produk asuransi atau saving plan. Tindakan tersebut diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan dan menyebabkan kerugian negara.
Dia menjabarkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Meskipun Kejagung belum dapat menetapkan tersangka, menurut Burhanuddin, tidak menutup kemungkinan terdapat pencekalan bagi pihak yang terlibat, termasuk jajaran mantan direksi Jiwasraya.
"Kami lihat orang yang dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kami pastikan, baru penyelidikan berapa hari kan ini. Tapi pasti terbuka kemungkinan terhadap pencekalan direksi lama," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers perkembangan penyidikan kasus Jiwasraya, di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp13,7 triliun per Agustus 2019. Namun, jumlah asli kerugian negara diduga akan lebih besar dari itu.
Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan sikap politik untuk mencekal siapapun yang menyebabkan masalah di tubuh Jiwasraya. Diduga terdapat oknum yang mengambil keuntungan sehingga kondisi keuangan Jiwasraya terus merosot.
"Ini persoalan serius dan kami tidak main-main, penegakan hukum harus dilakukan, penyelamatan korporasi juga harus dilakukan, keduanya secara simultan. Mereka [para oknum] tidak bisa main-main dengan keadaan ini," ujar Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin, Senin (16/12/2019).
Masalah keuangan Jiwasraya mencuat pada Oktober 2018 saat perseroan menyatakan gagal bayar klaim polis JS Plan senilai Rp802 miliar. Jumlah tersebut terus membengkak, hingga pada akhir tahun ini klaim jatuh tempo polis JS Plan mencapai Rp12,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel