Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Capai Rp13,7 Triliun

Kerugian tersebut muncul akibat penempatan 22,4% dari aset finansial atau Rp5,7 triliun pada instrumen saham. Dari portofolio tersebut, 5% saham tercatat memiliki kinerja baik dan 95% di antaranya memiliki kinerja buruk.  
Salah seorang nasabah Jiwasraya bernama Haresh Nandwani saat mendatangi Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (17/12/2019)./Antara
Salah seorang nasabah Jiwasraya bernama Haresh Nandwani saat mendatangi Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (17/12/2019)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan terdapat kerugian negara lebih dari Rp13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi atau saving plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.
"Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.
 
Kerugian tersebut muncul akibat penempatan 22,4% dari aset finansial atau Rp5,7 triliun pada instrumen saham. Dari portofolio tersebut, 5% saham tercatat memiliki kinerja baik dan 95% di antaranya memiliki kinerja buruk.  
"Lalu, reksa dana sebanyak 59,1% dari total aset finansial atau Rp14,9 triliun, dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh manajer investasi yang baik, 98% dikelola oleh manajer invesasi dengan kinerja buruk," ujar dia.
 
Burhanuddin menjabarkan bahwa Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi dari berbagai latar belakang. Kejagung melihat adanya tindak pidana korupsi melalui investasi yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan, melibatkan 13 perusahaan.
 
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terhitung sejak Selasa (17/12/2019). Sebelumnya, sejak Juni 2019, perkara asuransi tersebut ditangani  oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Masalah keuangan Jiwasraya mencuat pada Oktober 2018 saat perseroan menyampaikan surat pernyataan gagal bayar klaim kepada bank-bank penyalur polis JS Plan. Tunggakan klaim Jiwasraya saat itu mencapai Rp802 miliar.
Jumlah tersebut membengkak hingga pada akhir tahun ini klaim jatuh tempo polis JS Plan mencapai Rp12,4 triliun. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa perseroan tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper