Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harapan Pemegang Polis Jiwasraya di Tangan Erick Thohir

Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menilai bahwa harapan terbesar penyelesaian pembayaran klaim JS Plan ada pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN selaku pemilik saham utama. 
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menilai bahwa harapan terbesar penyelesaian pembayaran klaim JS Plan ada pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN selaku pemilik saham utama. 

Haresh Nandwani, salah satu perwakilan pemegang pemegang polis, menjelaskan bahwa masyarakat mempercayai produk JS Plan karena mempercayai perusahaan asuransi milik pemerintah tersebut.

Oleh karena itu, saat kasus gagal bayar terjadi, para pemegang polis akan menuntut langkah penyelesaian klaim dari kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu. Terlebih, setelah Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa perseroan tidak mampu membayar klaim jatuh tempo 2019 senilai Rp2,4 triliun.

"Jiwasraya ini kan milik pemerintah, ya harapannya [penyelesaian masaah] di Kementerian BUMN dong. Kami dulu investasi beli ini karena kami percaya empat huruf itu, BUMN, kalau negara enggak bisa bayar, kami percaya siapa lagi?" ujar Haresh saat mengunjungi Kantor Kementerian BUMN, Selasa (17/12/2019).

Dia pun menjelaskan bahwa para pemegang polis berharap para pejabat Kementerian BUMN memiliki komitmen yang sama dengan Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan polemik Jiwasraya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri asuransi pun diharapkan memiliki komitmen serupa.  

Berdasarkan pantauan Bisnis, sekitar lima orang perwakilan nasabah pemilik polis JS Plan tiba di Kantor Kementerian BUMN pada Selasa (17/12/2019) pukul 10.40 WIB. Sebanyak 10 nasabah lain tiba sekitar pukul 10.50 WIB.

Setelah mengunjungi Kementerian BUMN, para pemegang polis akan mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut kejelasan pembayaran klaim dan mediasi dengan otoritas. Para pemegang polis telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada OJK sejak 5 Agustus 2019, tetapi tidak mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

"Terakhir kami ke OJK pun kami ditolak," ujar Haresh yang memperoleh produk JS Plan melalui bank penyalur Standard Chartered Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper