Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntut Hak, Para Pemegang Polis Jiwasraya Sambangi Kantor Erick Thohir

Sejumlah pemegang polis Jiwasraya mengunjungi Kantor Kementerian BUMN untuk menuntut kejelasan pembayaran klaim.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengunjungi Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN untuk menuntut kejelasan pembayaran klaim. Setelah itu, mereka akan mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sekitar lima orang perwakilan nasabah pemilik polis JS Plan tiba di Kantor Kementerian BUMN pada Selasa (17/12/2019) pukul 10.40 WIB. Sebanyak 10 nasabah lain tiba sekitar pukul 10.50 WIB.
 
Setibanya di lokasi, perwakilan nasabah langsung mengunjungi perwakilan Kementerian BUMN. Mereka menanyakan kepastian jadwal audiensi antara para pemegang polis dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya.
 
Selain itu, mereka pun menuntut kejelasan pembayaran klaim yang tertunda sejak Oktober 2018. Terlebih, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa perseroan tidak sanggup membayar klaim jatuh tempo akhir 2019 senilai Rp12,4 triliun.
 
"Kami mau menanyakan mengenai Jiwasraya, bagaimana kelanjutannya, bagaimana penyelesainnya kami semua. Kami mau tanya kapan dong, kalau tidak bisa sekarang kapan? Kemarin mereka [Jiwasraya] bilang kuartal I 2019, paling lambat kuartal II 2019," ujar Haresh Nandwani, salah satu perwakilan pemegang polis, Selasa (17/12/2019).
 
Mereka berencana akan menemui Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga . Apabila tidak mendapatkan tanggapan, mereka akan mengajukan jadwal audiensi.
 
Setelah mengunjungi Kementerian BUMN, para pemegang polis akan mengunjungi kantor OJK untuk menuntut kejelasan pembayaran klaim dan mediasi dengan otoritas. Para pemegang polis telah mengajukan surat permohonan audiensi sejak 5 Agustus 2019 tetapi tidak mendapatkan tanggapan hingga saat ini.
 
"Terakhir kami ke OJK pun kami ditolak," ujar Haresh yang memperoleh produk JS Plan melalui bank penyalur Standard Chartered Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper