Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Libatkan Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Masalah Jiwasraya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus ini. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya kemungkinan tindakan kriminal di balik masalah Jiwasraya.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melibatkan pihak penegak hukum dalam upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus ini. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya kemungkinan tindakan kriminal di balik masalah Jiwasraya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan secepatnya mengirimkan berkas-berkas terkait kasus ini kepada aparat hukum. Ia akan melibatkan sejumlah pihak mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini merupakan sinyal tegas bahwa DPR dan pemerintah bersama-sama tidak akan melindungi pelaku kejahatan korporasi," tuturnya saat ditemui seusai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen pada Senin (16/12/2019) malam.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan melakukan rapat gabungan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VI DPR. Rapat tersebut rencananya akan dilakukan pada masa sidang DPR tahun 2020.

"Dari rapat tersebut diharapkan menghasilkan cara penanganan yang komprehensif dari beragam aspek sehingga bisa memberi kepastian ke industri dan juga pemegang polis," ujarnya.

Salah satu pihak aparat penegak hukum yang tengah menyelidiki Jiwasraya adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam penjualan produk JS Saving Plan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nirwan Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kurun 2014–2018, yakni saat Jiwasraya menjual produk JS Saving Plan melalui unit kerja pusat bancassurance dan aliansi strategis.

Ia menjelaskan, perseroan menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas nilai rata-rata, berkisar 6,5%–10%, kemudian memperoleh pendapatan premi Rp53,27 triliun. Diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penjualan produk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper