Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Korupsi Asal Kawasan Asean, Australia, dan Selandia Baru Mengalir ke 136 Negara

Dikutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ruang lingkup asesmen meliputi aliran dana pencucian yang berasal dari hasil korupsi, yang mengalir di dalam regional, keluar regional, maupun menuju regional.
Ilustrasi/Luwuraya
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 136 negara memiliki kaitan dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi yang berasal dari Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru.

Hal ini ditandai dengan diluncurkannya dokumen Regional Threat Assessment: Transnational Laundering of Corruption Proceeds, yang memetakan aliran dana kejahatan pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Dikutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ruang lingkup asesmen meliputi aliran dana pencucian yang berasal dari hasil korupsi, yang mengalir di dalam regional, keluar regional, maupun menuju regional.

Metodologi penelitian menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif sekaligus, dengan data yang bersumber dari informasi intelijen, proses penegakan hukum (penyidikan, penuntutan, dan vonis), dan sumber-sumber relevan lainnya.

Temuan asesmen menemukan 136 negara di dunia terkait dengan aliran dana pencucian uang hasil korupsi, baik dananya berasal dari regional Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, maupun sebaliknya, dana haram tersebut yang memasuki kawasan ini.

Selain itu laporan tersebut juga menunjukkan Politically Exposed Persons (PEP) di Asean dengan pengaruhnya di sektor sumber daya alam di negara masing-masing, ditemukan memiliki kerentanan tertinggi terhadap korupsi baik melalui penggelapan atau penyuapan.

"Orang-orang yang berpengaruh secara politis memiliki akses untuk melakukan skema pencucian uang yang rumit, yang dirancang untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil kejahatannya dan melibatkan pergerakan dana melintasi berbagai yurisdiksi di dalam maupun di luar kawasan Asean," tulis PPATK yang dikutip Bisnis.com, (15/11/2019).

Laporan itu juga mengungkapkan praktik pencucian juga seringkali dibantu oleh pihak yang memfasilitasinya, yang dikenal dengan Professional Money Launderer. Para profesional ini menggunakan bank yang tidak memiliki pengetahuan memadai terhadap dana yang bersumber dari hasil korupsi tersebut.

Adapun riset ini merekomendasikan serangkaian aksi prioritas, antara lain perluasan pertukaran informasi, khususnya terkait dengan PEP, pengembangan riset lebih lanjut dengan salah satu topiknya menentukan indikator red flag pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Selain itu, rekomendasi juga mencakup perluasan ruang lingkup program pertukaran analis lembaga intelijen keuangan dengan mengangkat tema korupsi transnasional, hingga menjadikan tema korupsi transnasional sebagai salah satu kurikulum yang dimuat dalam program pelatihan yang melibatkan personel lembaga intelijen keuangan dan penegak hukum.

Dokumen Regional Threat Assessment: Transnational Laundering of Corruption Proceeds tidak lepas dari kolaborasi yan antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan Australia (AUSTRAC), Brunei Darussalam (AMBD), Filipina (AMLC), Malaysia (UPW-BNM), Selandia Baru (NZFIU), Singapura (STRO), dan Thailand (AMLO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper