Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Bantah Pembayaran Klaim Terkait Pemilu

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pembayaran utang jatuh tempo yang dilakukan pada hari ini tidak terkait dengan kontestasi pemilihan umum yang akan berlangsung besok, Rabu (17/4/2019).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf (kanan) dan Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi Fadlul Imansyah memberikan keterangan kepada awak media terkait pembayaran utang jatuh tempo BPJS Kesehatan, Rabu (16/4/2019). BPJS Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh tempo per April 2019 senilai Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. (Bisnis/Oktaviano D. B. Hana)
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf (kanan) dan Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi Fadlul Imansyah memberikan keterangan kepada awak media terkait pembayaran utang jatuh tempo BPJS Kesehatan, Rabu (16/4/2019). BPJS Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh tempo per April 2019 senilai Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. (Bisnis/Oktaviano D. B. Hana)

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pembayaran utang jatuh tempo yang dilakukan pada hari ini tidak terkait dengan kontestasi pemilihan umum yang akan berlangsung besok, Rabu (17/4/2019).

Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (16/4/2019), BPJS Kesehatan mengumumkan pembayaran utang klaim jatuh tempo per April 2019 senilai Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL).

Selain itu, badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) ini juga menggelontorkan dana senilai Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan bahwa pembayaran kewajiban itu tidak didasarkan pada konstelasi politik yang terjadi pada periode ini. Langkah itu, jelasnya, pada dasarnya diarahkan untuk menyelesaikan kendala pembayaran agar manfaat yang diperoleh peserta kian optimal.

“Kami tidak melihat konstelasi politik, kami lebih fokus pada manfaat, pada solusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers.

Menurut Iqbal, tanggal 15 setiap bulan merupakan tenggat pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” ungkapnya.

Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengkonfirmasi pernyataan itu. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan tersebut untuk membayarkan klaim.

Dia menjelaskan bahwa klaim jatuh tempo kepada BPJS Kesehatan terus berjalan seiring dengan pemanfaatan program oleh peserta JKN – KIS yang terus bertambah. Fasilitas kesehatan yang memberikan layanan kepada peserta pun mengajukan tagihan atau klaim kepada pihaknya untuk diverifikasi dan dibayarkan.

“Seluruhnya kami bayar. Kalau jatuh temponya April ini, kami bayar. Detil jatuh tempo rumah sakit itu berbeda-beda, random.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper