Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Penyelenggara Fintech Legal Tembus 100

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat bertambah menjadi 106 perusahaan pada April 2019. Bertambahnya perusahaan tersebut dinilai dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat bertambah menjadi 106 perusahaan pada April 2019. Bertambahnya perusahaan tersebut dinilai dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan.
Berdasarkan data Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) OJK, jumlah perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending bertambah menjadi 106 perusahaan per 5 April 2019. Tercatat sebanyak 10 perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin dalam kurun Maret–April 2019.
Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan pada Maret 2019 terdapat 41 perusahaan yang masih berada dalam proses pendaftaran ke OJK. Adapun, setelah 10 perusahaan telah terdaftar, OJK belum merilis informasi lebih rinci mengenai jumlah perusahaan yang masih berada dalam proses pendaftaran dan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan oleh OJK.
Sekar menjelaskan, seluruh perusahaan yang terdaftar dan berizin telah melalui alur pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya informasi mengenai nama platform dan sistem elektronik yang digunakan, daftar pemegang saham, kepemilikan mitigasi risiko, bukti pemenuhan syarat permodalan minimal, serta bukti penyelenggara memiliki sumber daya manusia kompeten di bidang teknologi informasi.
Bertambahnya jumlah perusahaan tekfin tersebut, menurut Sekar, dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia dengan meningkatnya aktivitas keuangan masyarakat. Perkembangan tersebut menurutnya telah diwadahi oleh regulasi yang ada saat ini.
Sekar menjelaskan, POJK 77/2016 dan POJK 37/2018 secara spesifik telah memayungi inovasi keuangan digital. Selebihnya, implementasi regulasi tersebut menurutnya memerlukan kerja sama berbagai pihak.
"Secara regulasi itu gambaran besarnya, kami [OJK] mengedepankan perlindungan konsumen. Kami pun mendorong pelaku industri [tekfin] supaya tidak mengintimidasi [pelanggan] dalam tata cara penagihan, kami mendorong itu lewat [kerja sama dengan] Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia [AFPI]," ujar Sekar kepada Bisnis.com, Selasa (9/4/2019).
Dia pun menjelaskan, pemahaman masyarakat mengenai industri tekfin P2P dan layanan pinjam-meminjam perlu terus ditingkatkan. Pihaknya bersama AFPI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu status pendaftaran perusahaan tekfin di OJK saat hendak melakukan pinjaman.
Pertumbuhan jumlah perusahaa dan inovasi keuangan menurut Sekar tidak dapat dibendung, oleh karena itu diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam menjaga pertumbuhan tersebut agar tetap dalam koridor yang baik. Dia pun menjelaskan, OJK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengawasi jalannya industri tekfin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper