Bisnis.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2019 ditujukan untuk memastikan likuiditas dana jaminan sosial atau DJS kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas PMK No. 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 29 Maret 2019.
Regulasi ini memberikan perubahan pada sejumlah pasal. Salah satunya pada Pasal 7, khususnya ayat 7.
Baik pada regulasi sebelumnya maupaun pada regulasi anyar, Pasal 7 itu memungkinkan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan surat tagihan dana iuran penerima bantuan iuran (PBI) kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk paling banyak tiga bulan ke depan, ketika terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.
Namun, berbeda dengan regulasi sebelumnya, PMK anyar itu pada ayat 7, pasal yang sama, menyebutkan bahwa dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas DJS kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana Iuran PBI paling banyak 3 bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI untuk paling banyak 2 bulan berikutnya.
“BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan sebagaimana dlimaksud pada ayat 1,” demikian tertulis pada Pasal 7, Ayat 7, PMK No. 10/PMK.02/2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan penyesuaian tersebut memang terkait dengan upaya untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Tentu ada tujuan yang mendasar sehingga ada perubahan atas PMK sebelumnya. Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, khususnya dari segmen iuran PBI,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (5/4/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel