Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal segera melaksanakan program sertifikasi internal terhadap proses bisnis peer to peer (P2P) lending.
Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI mengatakan beberapa agenda penting yang akan segera direalisasikan oleh AFPI terkait dengan rencana kerja 90 hari yang telah ditetapkan oleh para pengurusnya di antaranya adalah program sertifikasi internal terhadap proses bisnis yang terkait dengan pelayanan kepada nasabah.
Selain itu, AFPI juga menginisiasi pembentukan pusat data fintech lending sebagai wujud inovasi yang mendukung kebutuhan manajemen dan penilaian risiko kredit dari para anggotanya. Pusat data ini memiliki sistem kerja yang mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah ada di OJK sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga standar minimum pelayanan kepada nasabah dan juga pembangunan pusat data P2P lending.
“Ini menjadi bentuk solusi nyata yang inovatif dari para penyelenggara atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terjebak oleh pinjaman dari beberapa perusahaan fintech sekaligus mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang oleh masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (21/1).
Sebelumnya, AFPI telah menerbitkan Panduan Kode Etik Anggota yang disusun mengacu pada POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
OJK baru saja mengeluarkan surat penunjukan kepada AFPI sebagai asosiasi resmi yang menanungi industri P2P lending. Setiap penyelenggara harus terdaftar di AFPI.
Dalam surat penunjukannya, OJK menyatakan dengan tegas bahwa AFPI wajib patuh dan tunduk kepada otoritas berwenang dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta senantiasa membina, mengembangkan dan memajukan peranan P2P lending dalam berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel