Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI akan standardisasi aturan personal banking

JAKARTA: Bank Indonesia akan menstandardisasi aturan private banking, priority banking, dan wealth management. Langkah ini seiring kebijakan bank sentral menggelar audit wealth management kepada 21 bank komersial dan 1 bank syariah yang menawarkan layanan

JAKARTA: Bank Indonesia akan menstandardisasi aturan private banking, priority banking, dan wealth management. Langkah ini seiring kebijakan bank sentral menggelar audit wealth management kepada 21 bank komersial dan 1 bank syariah yang menawarkan layanan tersebut. Kepala Divisi Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengugkapkan bank sentral hampir merampungkan audit wealth management terhadap bank yg memberikan pelayanan wealth management ke nasabah. "Audit dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan wealth management dikaitkan dengan standard operating procedure [SOP], manajemen risiko, internal control, dan pengelolaan human capital yang mengacu ke aturan perbankan dari BI. Aturan yang diperhatikan khususnya aturan kehati- hatian dan governance dalam rangka melindungi nasabah dan mitigasi risiko perbankan," ujarnya hari ini.Menurut dia, pemeriksaan wealth management bertujuan mengetahui penetapan dan pelaksanaan SOP, sistem dan mekanismenya termasuk fungsi kontrolnya atau pengendalian internnya. "Kami juga memeriksa adakah produk yang dijual belum dilaporkan ke BI, kemudian transparansi produk, adakah pre signed blank form juga kebijakan SDM, pelaporan dan monitoring dari manajemennya." Difi menuturkan dalam terminologi yang ditetapkan oleh BI, Wealth management adalah pengelolaan dana nasabah oleh bank baik untuk deposito maupun utk investasi di produk yg ditawarkan luar bank seperti reksa dana dan bancassurance. Dia mengingatkan bank wajib mengikat kerja sama dengan manajer investasi yang mengelola produk reksadana dan bancassurance.Bentuk kerja sama antara bank dengan manajer investasi ini termasuk dalam obyek pemeriksaan BI ketika audit wealth management. Langkah ini untuk memastikan bahwa risiko dari produk tersebut tetap ada di manager investasi reksadana dan bancassurance tersebut. Artinya, lanjut dia, peran bank hanya sebagai channeling agent antara nasabah dengan perusahaan investasi pengelola reksa dana dan bancassurance. (dj)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper