Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importasi Terbelit Regulasi, Stok Bawang Putih Rawan Kritis

Stok bawang putih rawan kritis usai pasokan di pasar makin menipis imbas regulasi syarat RIPH.
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Stok bawang putih rawan kritis usai kondisi pasokan di pasar tradisional seluruh Indonesia makin menipis dalam pekan ini.

Kondisi tersebut disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan di 19 pasar induk di seluruh Indonesia.

Faktanya, rata-rata pasokan bawang putih ke pasar induk saat ini hanya 179 ton per minggu atau 3,13% di bawah realisasi normalnya, yakni sebesar 191 ton per minggu.

Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (6/5/2024) pukul 07.10 WIB, aneka bawang seperti bawang merah dan bawang putih turut parkir di level tinggi, masing-masing naik 3,58% menjadi Rp52.130 per kg dan naik 8,59% menjadi Rp46.910 per kg.

Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan data tersebut menunjukkan stok bawang putih ke pasar kian menipis seiring dengan importasi yang lambat.

"Ini tentunya menjadi indikasi bahwa secara pemenuhan dalam negeri dari sisi importasi memerlukan akselerasi," ujar Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, dikutip Selasa (6/5/2024).

Berdasarkan data Kemendag per 3 Mei 2024, bawang putih yang masuk ke Indonesia hanya 112.143 ton atau 45,9% dari total izin impor yang diterbitkan sebanyak 244.194 ton. Artinya, realisasi impor saat ini baru mencapai 17,38% dari total alokasi impor bawang putih tahun ini sebanyak 645.025 ton.

Di sisi lain, lanjutnya, kebutuhan bawang putih mencapai sekitar 55.000 ton per bulan. Alhasil, dibutuhkan sekitar 165.000 ton bawang putih untuk mencukupi kebutuhan pada periode Maret - Mei 2024.

Importasi bawang putih yang seret terjadi beriringan dengan persoalan syarat impor yang kerap dianggap menyulitkan para importir.

Sejak paruh kedua tahun lalu, Ombudsman bahkan telah menyoroti dugaan maladministrasi yang terjadi dalam penerbitan izin impor di Kemendag, maupun penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan syarat wajib tanam, di Kementan. 

Namun, tindakan korektif telah dilakukan Kemendag untuk penerbitan izin impor, sementara komitmen Kementan dalam melalukan tindakan korektif masih dipertanyakan.

Belum lama ini, Kemendag resmi menghapus RIPH sebagai syarat penerbitan izin impor produk hortikultura. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag No. 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sayangnya, relaksasi syarat impor itu tidak berlaku bagi bawang putih yang tetap memerlukan RIPH untuk pengadaannya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, alasan tetap diberlakukannya RIPH untuk izin impor bawang putih lantaran komoditas strategis itu telah masuk dalam neraca komoditas (NK) transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper