Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Impor Bawang Putih Wajib Pakai RIPH dari Kementan

Kemendag menjelaskan alasan produk bawang putih tetap pakai rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH dari Kementan.
Bawang putih tunggal. Unsplash.com/Frank Zhang
Bawang putih tunggal. Unsplash.com/Frank Zhang

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mewajibkan syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih kendati produk hortikultura lain mendapatkan relaksasi.

Kemendag melalui Permendag No. 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor resmi menghapus RIPH sebagai syarat penerbitan izin impor produk hortikultura. Namun, perampingan syarat impor itu tidak berlaku bagi bawang putih yang tetap memerlukan RIPH untuk pengadaannya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, alasan tetap diberlakukannya RIPH untuk izin impor bawang putih lantaran komoditas strategis itu telah masuk dalam neraca komoditas (NK) transisi.

Menurutnya, dimasukkannya bawang putih ke dalam NK transisi merupakan keputusan yang diambil pemerintah dalam rapat koordinasi (rakor) antara kementerian/lembaga. Namun, dia memastikan bahwa syarat RIPH seluruhnya berada di ranah Kementan yang berkaitan dengan wajib tanam.

Dia pun menjelaskan, masuknya bawang putih di dalam NK transisi menyebabkan importasi diatur lebih ketat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan produksi di dalam negeri.

"Karena kita harus mengatur [impor], masih ada petani yang harus dilindungi," ujar Budi saat dihubungi, Jumat (7/5/2024).

Selain itu, Budi mengeklaim bahwa importasi yang terukur pada bawang putih juga menjadi strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Adapun data Kemendag mencatat harga bawang putih grade B (Honan) pada 3 Mei 2024 sebesar Rp45.400 per kilogram telah naik 5,05% dibandingkan harga pada April 2024.

"Kita juga harus mengatur harganya, karena ini impor hanya dari China, jika tidak dikendalikan bisa saja nanti dimonopoli ketika permintaan tinggi, harga jadi naik," jelasnya.

Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (6/5/2024) pukul 07.10 WIB, aneka bawang seperti bawang merah dan bawang putih turut parkir di level tinggi, masing - masing naik 3,58% menjadi Rp52.130 per kg dan naik 8,59% menjadi Rp46.910 per kg.

Sebelumnya, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo mengatakan, bahwa lewat aturan terbaru itu, nantinya importir tidak lagi memerlukan RIPH dari Kementan untuk mengimpor sejumlah produk hortikultura. Keputusan itu sebagai respons pemerintah terhadap masukkan dari Asosiasi Importir Eksportir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Asepsindo).

Dia menjelaskan, dalam beleid terbaru itu, dokumen impor untuk produk hortikultura yang belum masuk dalam neraca komoditas (NK) hanya dipersyaratkan berupa sertifikan Good Agriculture Practices (GAP) dan Statement Letter, rencana distribusi untuk importir berstatus NIB API-U, atau rencana produksi untuk importir berstatus NIB API-P.

"Untuk produk hortikultura tetap menggunakan instrumen PI [persetujuan impor] tapi persyaratannya tidak lagi menggunakan RIPH," ujar Arif, Kamis (2/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper