Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Teten: Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menkop UKM Teten Masduki merespons kabar viral adanya pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali.
Warung Madura dikabarkan tetap untuk mengikuti aturan operasional sesuai dengan ritel modern lainnya/Kemenkop UKM
Warung Madura dikabarkan tetap untuk mengikuti aturan operasional sesuai dengan ritel modern lainnya/Kemenkop UKM

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi warung kelontong atau warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki untuk merespons kabar viral adanya pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali.

Menurut Teten, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No.18/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi ritel modern, minimarket, departement store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu," kata Teten dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/5/2024).

Teten menegaskan, bahwa pihaknya justru mendukung jam operasional warung kelontong yang fleksibel dan menyediakan kebutuhan masyarakat dengan produk lokal buatan UMKM. Dia berjanji bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontradiktif dengan kepentingan UMKM berkembang.

Sebaliknya, KemenKopUKM bakal mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengatur jam operasional dan lokal usaha bagi ritel modern di dearah. Dengan begitu, kata Teten, penataan ritel modern akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku UMKM.

Adapun PP No.7/2021, kata Teten, menjadi komitmen pihaknya untuk melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Di antaranya seperti 30% ruang berjualan pada infrastruktur publik dikhususkan untuk UMKM, dengan harga sewa sekurang-kurangnya 30% lebih murah dari harga pasar yang berlaku.

Teten pun mengatakan bakal bebenah ihwal pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait dengan operasional warung Madura yang sebelumnya membuat gaduh di media sosial. Dia memastikan pihaknya akan terus memihak kepada pelaku UMKM termasuk warung Madura.

"KemenKopUKM juga mengajak pasar ritel modern menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberi ruang khusus bagi UMKM," ucap Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper