Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, Begini Respons Pengusaha

Pengusaha merespons tuntutan buruh saat demo Hari Buruh agar Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Cipta Kerja dicabut.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.
Para buruh padati kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 - BISNIS/Dwi Rachmawati.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha merespons tuntutan para buruh di Hari Buruh 1 Mei 2024, agar Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Chandra Wahjudi memandang Omnibuslaw UU Cipta Kerja telah dibuat melalui proses panjang.

Dalam penyusunan beleid tersebut telah melibatkan tripartit yang mencakup pihak pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Pembahasannya pun turut melibatkan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi kami meminta semua pihak agar menghormati dan mematuhi aturan yang sudah disahkan bersama ini," kata Chandra saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).

Adapun, ihwal tuntutan buruh menghapus sistem upah murah, Chandra mengatakan bahwa pembayaran upah pekerja oleh pengusaha dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas yang tercapai.

Menurutnya, mayoritas pengusaha enggan mengambil risiko saat membayar upah pekerja di atas produktivitas yang dihasilkan. Musababnya, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan produktivitas dapat menurunkan daya saing hingga risiko terburuk melalukan efisiensi atau bahkan gulung tikar.

"Kebanyakan pengusaha tidak takut membayar mahal tetapi takut dan tidak bersedia membayar kemahalan. Di era persaingan global yang sangat ketat ini salah satu tuntutannya adalah produktivitas yang tinggi agar mampu bersaing dan bertahan," jelasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demo buruh pada May Day 2024 pada hari ini, Rabu (1/5/2024).

Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan upah murah. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan setidaknya ada 2 tuntutan utama yang akan diserukan buruh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.

"Sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," kata Said dalam siaran pers, Selasa (30/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper