Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng Rp474 Miliar, Kemendag Janji Bayar Mei 2024

Kemendag menargetkan bayar utang rafaksi minyak goreng Rp747 miliar pada Mei 2024.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan persoalan utang rafaksi minyak goreng bakal rampung dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan pihaknya berharap pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada produsen bakal dilakukan pada Mei 2024 mendatang. Adapun hasil verifikasi Sucofindo mencatat klaim utang rafaksi minyak goreng sekitar Rp474 miliar.

"Rafaksi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan Mei [2024] selesai," ujar Isy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (25/4/2024).

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya butuh kepastian konkret ihwal rencana pembayaran utang rafaksi tersebut oleh pemerintah. Pasalnya, penundaan pembayaran utang telah dilakukan Kemendag lebih dari dua tahun sejak 2022.

Adapun utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada produsen dan pelaku usaha merupakan selisih harga modal dengan harga penjualan minyak goreng. Pada Februari 2022, pemerintah mewajibkan ritel menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter lewat Permendag No.3/2022. Padahal, saat itu modal pembelian minyak goreng oleh peritel telah melampaui Rp14.000 per liter.

"Kita berharap segera konkret saja, dan tentu berharap [pembayaran utang rafaksi minyak goreng] tidak sampai pada pergantian pemerintahan," ujar Roy saat ditemui di Kemendag.

Kendati begitu, Roy menyoroti pada besaran nilai utang yang akan diterima oleh para peritel anggota Aprindo. Adapun klaim rafaksi minyak goreng Aprindo mencapai sekitar Rp344 miliar. Sementara klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. 

Adanya selisih nilai klaim rafaksi itu, memunculkan kekhawatiran dari peritel bahwa utang yang dibayarkan pemerintah kepada mereka tidak sesuai atau lebih rendah dari nilai yang diajukan.

"Jadi kalau berbeda nilainya, kita minta transparansi dan dialog terbuka karena kami juga harus bertanggung jawab pada pemegang saham," jelas Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper