Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Timah (TINS) Kelola 5 Smelter Sitaan Kejagung, Pengusaha Harapkan Ini

Asosiasi Eksportir Timah Indonesia berharap diambil alihnya smelter timah sitaan oleh PT Timah Tbk. (TINS) dapat membuat kondisi industri membaik.
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) berharap diambil alihnya smelter timah yang disita Kejaksaan Agung oleh PT Timah Tbk. (TINS) dapat membuat karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bisa bekerja kembali.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyampaikan, lima smelter yang telah disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus timah akan dikelola BUMN atau PT Timah Tbk.

Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua Umum AETI Harwendro Adityo Dewanto berharap dengan dikelolanya lima smelter sitaan tersebut oleh PT Timah dapat membuat karyawan yang terkena PHK dapat kembali mendapatkan pekerjaan.

“Katanya smelter yang ditutup nantinya akan dioperasikan oleh PT Timah itu info yang kita dapat. Nah, itu mungkin ada harapan ke depan agar karyawan yang di-PHK untuk bisa bekerja lagi,” kata Harwendro saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Harapan tersebut bukan tanpa sebab karena saat ini situasi di smelter timah Bangka Belitung sedang kurang bersahabat karena adanya kasus hukum yang terjadi. Untuk itu, dengan kembali beroperasinya smelter yang disita Kejaksaan diharapkan dapat membuat situasi kembali membaik.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengharapkan dikelolanya lima smelter ini dapat menjaga nilai aset dari smelter tersebut. Sebab, apabila terbengkalai alat berat pada kelima smelter tersebut dikhawatirkan rusak.

Selain itu, kata Safrizal, kelima smelter yang tetap beroperasi ini membantu masyarakat setempat agar tidak kehilangan lapangan pekerjaan. Sebab, sekitar 30% masyarakat di Bangka Belitung memiliki mata pencaharian pada pengelolaan bijih timah.

"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap ini tetap [ada], sambil penanganan kasus hukum ini bekerja dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja tapi tetap koridor legal," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (21/4/2024).

Ketut menambahkan, penyitaan yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), pihaknya telah menyita smelter dari empat perusahaan.

Perinciannya, smelter pertama milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan ini, Kejagung menyita smelter dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) penyitaan dilakukan pada smelter seluas 85.863 meter persegi.

Selanjutnya, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper