Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng Rp474 Miliar Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kemendag

Pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada pelaku usaha masih belum ada kepastian final. Begini penjelasan Kemendag.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada pelaku usaha masih belum ada kepastian final. Pengusaha masih menunggu janji yang telah berlarut lebih dari dua tahun.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam proses menyelesaikan dokumen dan surat hasil verifikasi Sucofindo untuk pembayaran utang rafaksi.

Namun, Isy mengakui bahwa hasil verifikasi Sucofindo itu belum diserahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pihak yang akan membayarkan utang rafaksi kepada produsen dan pelaku usaha.

"Belum diserahkan [dokumen verifikasi], ini lagi kita kerjakan sedang sirkuler," kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, Isy mengatakan terus berupaya secepatnya agar persoalan rafaksi minyak goreng bisa diselesaikan. Hal itu seiring adanya instruksi Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam rakortas agar Kemendag segera menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha.

"Sudah kita proses [instruksi Luhut]. Pokoknya dalam waktu dekat lah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menilai pemerintah tidak transparan ihwal nominal utang yang akan dibayarkan kepada mereka. Menurut Roy, hingga saat ini pihaknya tidak pernah dilibatkan atau diinformasikan oleh Kemendag terkait dengan rencana pembayaran utang tersebut.

"Kami mempertanyakan keseriusan penyelesaian rafaksi minyak goreng sesuai arahan Pak Menko Marves. Tapi sampai saat ini belum ada transparansi sejauh mana proses tersebut, sehingga pandangan kami berarti ini masih stuck," beber Roy saat dihubungi.

Roy menganggap Kemendag masih berjalan di tempat untuk persoalan utang tersebut. Bahkan, ihwal selisih nominal klaim antara pelaku usaha dengan hasil verifikasi Sucofindo dianggap Roy masih abu-abu.

Adapun, hasil verifikasi Sucofindo terkait dengan klaim rafaksi minyak goreng oleh pelaku usaha yaitu sebesar Rp474,8 miliar. Sementara nominal klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. Dari jumlah tersebut, klaim anggota Aprindo sekitar Rp344 miliar.

Roy pun masih mempertanyakan besaran yang akan dibayarkan oleh pemerintah kepada mereka. Dia berharap, seluruh klaim yang diajukan dapat dibayarkan dalam waktu dekat.

"Harapannya hak kami segera dipenuhi oleh pemerintah setelah kami menjalankan kewajiban menjual minyak goreng satu harga pada 2022 lalu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper