Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

Pakar Hukum menilai pengawasan aparat Kepolisian lemah di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dianggap tidak mempunyai alas hak setingkat HGU.
Lahan Sawit. /PTPN V
Lahan Sawit. /PTPN V

Bisnis.com, JAKARTA- Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan, semua usaha perkebunan wajib dilindungi jika  telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha  Perkebunan (IUP).

Hal ini karena adanya penghapusan ketentuan Pasal 105 oleh UU 6/2023. Mengacu pada aturan itu, maka sanksi pemidanaan terhadap pasal 42 UU 39/2014, terkait kebijakan hak atas tanah tidak dapat dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan Sadino menanggapi lemahnya pengawasan aparat Kepolisian di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dianggap tidak mempunyai alas hak setingkat HGU.

Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, penjarahan buah sawit semakin marak di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah.

Menurut Sadino, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan itu harus kembali kepada Pasal 47 UU 39/2014 yang telah diubah oleh UU 6/2023 terkait Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

“UU 6/2023, telah menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang belum memiliki alas hak,” kata Sadino, Senin (22/4/2024).

Itu sebabnya, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif.

Berarti, kata Sadino semua kegiatan Perkebunan sebelum Putusan MK tetap sah dan sesuai tempos pada saat diperolehnya perizinan Perkebunan dengan frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan”.

“Jadi hak alas atas tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tegas Sadino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper