Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2MI Minta Batas Nilai Barang Bawaan dari Luar Negeri Naik Maksimal US$2.800

BP2MI mengusulkan agar nilai barang kiriman pekerja migran yang dibebaskan pajak dinaikkan menjadi maksimal US$2.800 per tahun.
Ilustrasi Pekerja migran di stadion Piala Dunia/AP
Ilustrasi Pekerja migran di stadion Piala Dunia/AP

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan agar nilai barang kiriman pekerja migran yang dibebaskan pajak dinaikkan menjadi maksimal US$2.800 per tahun.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memandang bahwa nilai barang pekerja migran yang dibebaskan pajak perlu ditingkatkan untuk menghormati jasa pekerja migran sebagai penyumbang devisa kepada negara. Adapun saat ini total nilai barang kiriman pekerja migran dibatasi sebesar US$1.500 per tahun.

"Saya tadi usulin, sejak awal BP2MI usul US$2.800 [per tahun]," ujar Benny saat ditemui usai rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan, usulan US$2.800 per tahun itu merujuk pada kebijakan yang diterapkan Filipina terhadap pekerja migrannya. Benny mengaku bakal menyurati Presiden agar menaikkan nilai barang kiriman pekerja migran yang dibebaskan pajak minimal US$2.500 atau maksimal US$2.800 per tahun. Dia pun berharap usulan tersebut dapat terealisasikan paling lambat tahun ini.

"Masa iya sih kita negara besar enggak malu sama Filipina? Filipina itu memberikan penghormatan pada pekerja migran US$2.800 per tahun," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang pekerja migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang pengaturan impor.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui bahwa ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman PMI baru diatur dalam Permendag No.36/2023 yang merupakan perubahan dari Permendag No.25/2022 tentang pengaturan impor.

Namun, Zulhas juga membeberkan bahwa hasil ratas hari ini menyepakati agar jenis dan jumlah barang dikeluarkan dari beleid tersebut. Menurutnya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI sebaiknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bea Cukai, alih-alih Permendag.

Pembentukan kebijakan impor terbaru itu, kata Zulhas, didasari oleh semangat pemerintah untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang mengancam produk dalam negeri. Namun, Zulhas mengakui bahwa dalam implementasi Permendag No.36/2023 banyak menuai protes dari berbagai kalangan.

Adapun dalam lampiran III Permendag No.36/2023, terdapat sejumlah jenis dan jumlah barang kiriman PMI yang dibatasi. Di antaranya pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5 pcs dalam kondisi baru, dan 15 pcs dalam kondisi tidak baru; barang elektronik tidak termasuk telepon seluler, laptop dan tablet sebanyak 2 pcs; barang tekstil sudah jadi lainnya sebanyak 5 pcs; alas kaki 2 pcs; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 pcs; serta mainan anak sebanyak 4 pcs.

"Membatasi orang belanja, itu juga ursannya PMK [Peraturan Menteri Keuangan] saja, tidak diatur di Permendag lagi. Mau beli baju 3, beli 2 silahkan tapi yang penting bayar pajak ya, kalau saya beli 3, masa 1 nya disita? harus bayar pajak," jelas Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper