Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri 2 Syarat Perpanjangan IUPK Freeport, Apa Saja?

Pemerintah mengungkapkan dua syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada 2041.
Bus armor atau kendaraan antipeluru untuk mengangkut karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah, sedang diparkir. Bus armor biasanya mengangkut karyawan dari Tembagapura-Timika PP 2 kali sehari./Bisnis-Hendri T. Asworo
Bus armor atau kendaraan antipeluru untuk mengangkut karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah, sedang diparkir. Bus armor biasanya mengangkut karyawan dari Tembagapura-Timika PP 2 kali sehari./Bisnis-Hendri T. Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan dua syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada 2041.

Bahlil mengatakan, pertama, pemerintah meminta Freeport untuk membangun smelter di Papua. Pasalnya, selama ini Freeport membangun smelter di luar Papua, sementara tambang Freeport berada di Papua.

“Selama ini kan Freeport membangun smelter di luar Papua, padahal tambangnya di Papua. Kita kan pingin pemerataan pertumbuhan ekonomi di Papua,” katanya kepada wartawan saat open house di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024). 

Kedua, yaitu penambahan kepemilikan saham pemerintah di PTFI menjadi sebesar 61%, dari yang saat ini sebesar 51%.

“Sekarang Freeport kan sudah 51%, nanti ke depan saat masa kontrak tahap kedua sudah selesai, itu nanti kita punya penambahan [saham] lagi 10% jadi 61%, jadi Freeport bukan lagi Freeport McMoran, tapi Freeport Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pemerintah masih mematangkan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk memberi perpanjangan IUPK kepada PTFI.

Perpanjangan izin tersebut nantinya baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir. 

Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut, maka izin paling cepat seharusnya dapat diproses pada 2036 mendatang.

“Masih dimatangkan. [Untuk target] mudah-mudahan cepat [selesai] lah,” kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper