Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Aturan Kendaraan Listrik Masuk Kapal Penyeberangan saat Mudik Lebaran

Kemenhub menjelaskan aturan kendaraan listrik masuk kapal penyeberangan saat periode mudik Lebaran 2024.
Kapal penyeberangan KMP Bahtera Nusantara 03. Kemenhub merilis aturan kendaraan listrik masuk kapal penyeberangan saat periode mudik Lebaran 2024./ Dok. Kemenhub
Kapal penyeberangan KMP Bahtera Nusantara 03. Kemenhub merilis aturan kendaraan listrik masuk kapal penyeberangan saat periode mudik Lebaran 2024./ Dok. Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelasan aturan kendaraan listrik masuk kapal penyeberangan saat mudik Lebaran 2024.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Lilik Handoyo menjelaskan aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah.

Adapun, aturan tersebut diatur melalui Surat Edaran No. SE-DRJD 7/2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," ujarnya, Jumat (05/04).

Dalam SE tersebut mengatur bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.

Dia mengatakan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.

"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," katanya.

Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

Surat edaran ini berlaku sejak 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper