Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Kena Tilang Elektronik saat Ganjil Genap Mudik Lebaran! Polri Beri Penjelasan

Polri memberikan alasan penerapan Ganjil Genap dengan sanksi tilang elektronik saat mudik Lebaran 2024.
Polisi menindak pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap. /Instagram@tmcpoldametro
Polisi menindak pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap. /Instagram@tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA — Polri menjelaskan alasan pemberlakuan skema ganjil genap di jalan tol dengan sanksi tilang elektronik saat mudik Lebaran mulai 5 April 2024.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol., Yusri Yunus mengatakan sarana, dan pra-sarana terbilang sedikit untuk mengimbangi jumlah masyarakat yang melakukan mudik.

Adapun, proyeksi 193,6 juta masyarakat yang melakukan mudik mengalami kenaikan sekitar 36% dari 126 juta dibandingkan lebaran tahun lalu.

“Kami perlu merekayasa supaya tidak ada penumpukkan. Kendaraan yang bergerak cukup tinggi, sehingga perlu mengingatkan masyarakat untuk 'ayo ganjil genap dulu' dan atur waktunya,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan kepolisian juga berharap masyarakat menghindari perjalanan pada tanggal 13-15 April 2024 atau saat arus balik mudik agar tidak terjadi penumpukan lalu lintas.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap selama lebaran, maka akan dikenakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penegakan aturan ganjil genap ini bertujuan agar kegiatan mudik 2024 bisa berjalan lancar.

Dia menuturkan pemberlakuan aturan ganjil genap yang diterapkan pada periode 5–16 April 2024 di sejumlah jalan tol mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE," ujarnya. 

Pengaturan lalu lintas diatur oleh Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan. 

Pasalnya, pada momen libur lebaran tahun ini diprediksi sebanyak 71% jumlah populasi Indonesia atau sekitar 193 juta orang akan melakukan pergerakan baik untuk pulang kampung atau berwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper