Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampers Lebaran Kena Pajak? Ini Penjelasan dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa atau bingkisan Lebaran yang pekerja terima dari kantor atau pemberi usaha tidak terkena pajak.
Ilustrasu hampers. /Hampers Kembang Desa
Ilustrasu hampers. /Hampers Kembang Desa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa hampers atau bingkisan Lebaran yang pekerja terima dari kantor atau pemberi usaha tidak terkena pajak. 

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat P2 DJP Arif Yunianto menyampaikan bagi pegawai yang mendapatkan hampers, parcel, bingkisan dalam bentuk apapun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Dalam rangka hari raya, diberikan hampers oleh pemberi kerja, maka hampers tidak menjadi objek pajak dan tidak dipungut PPh,” ujarnya dalam Taxlive eps.128 dalam Instagram @ditjenpajakri, Kamis (4/4/2024). 

Arif menjelaskan bahwa hal-hal yang menjadi objek pajak penghasilan pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. 

Dalam pasal 4 ayat (1) beleid tersebut tertulis bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Dalam hal ini, Arif menyoroti jenis penghasilan dalam bentuk apapun yang dapat berbentuk natura (barang) atau kenikmatan (fasilitas). Di mana hampers atau bingkisan lebaran termasuk dalam natura. 

Sementara terkait natura sendiri, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan. 

“Natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang dari pemberi ke penerima dalam hal hubungan kerja, contohnya hampers dari pemberi kerja ke pegawai,” lanjut Arif. 

Meski demikian, hanya bingkisan pada lima Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) saja yang pemerintah bebaskan dari PPh Pasal 21. Mulai dari Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek. 

Sementara bingkisan di luar masa tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan apabila nilainya melebihi Rp3 juta. 

“Jadi kalau diberikan di luar 5 hari raya tadi, syaratnya yang penting diterima seluruh pegawai dan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta dalam bentuk hampers,” jelas Arif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper