Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP, Anda Sudah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan 6,1 juta wajib pajak belum validasi NIK menjadi NPWP. Simak caranya!
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 6,1 juta atau tepatnya 6.106.964 NIK belum divalidasi dengan NPWP

DJP melaporkan realisasi pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 6,7 juta atau tepatnya 67.469.00 NIK per 31 Maret 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan capaian tersebut telah mencakup 91,7% dari target pemadanan sebanyak 73.575.966 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).  

Adapun, progres pemadanan ini terpantau hanya sedikit bertambah dari 25 Maret 2023 yang kala itu mencakup 67.366.873 WP OP. Artinya terdapat pemadanan baru sekitar 102.127 NIK dalam kurun waktu satu minggu. 

“Jadi walaupun sedikit [naiknya] masih terus bergerak, yang belum padan 6.106.964 NIK,” ujarnya dalam Media Briefing di kantor DJP, Senin (1/4/2024). 

Dwi menyampaikan NIK yang belum dipadankan tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan. Hal tersebut dikarenakan seperti WP sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. 

Masyarakat yang perlu melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) penduduk, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NIK. 

Sementara WP OP yang bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.   

Faktanya, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak. Kewajiban perpajakan hanya melekat pada orang pribadi yang telah dewasa (berusia mulai 18 tahun) atau sudah menikah dan memilki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

WP diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sehingga berbagai layanan administrasi perpajakan akan mensyaratkan penggunaan NIK atau NPWP 16 digit sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper