Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Riau, Aparat Pajak Terima Setoran untuk Negara Rp3,01 Triliun Sampai Akhir Februari 2024

DJP Riau Sudah Terima Setoran Pajak Rp3,01 Triliun Sampai Akhir Februari 2024
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Riau menyebutkan hingga akhir Februari 2024 telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp3,01 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan jumlah penerimaan pajak yang diterima itu setara dengan 12,10% dari target sampai akhir tahun ini.

"Data kami mencatat realisasi penerimaan pajak sampai akhir Februari 2024 itu senilai Rp3,01 triliun atau 12,10% dari target sampai akhir tahun yang senilai Rp24,86 triliun," ujarnya Minggu (31/3/2024).

Bambang menyebutkan angka realisasi pajak ini aka terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.

Sementara itu tahun lalu pihaknya meraih prestasi yaitu berhasil mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp23,1 triliun sepanjang 2023 lalu.

Pencapaian tersebut sebesar 104,6% dari target APBN sebesar Rp22,1 triliun dan 103,4% dari target yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2023, yakni Rp22,4 triliun. 

Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Riau berhasil mencetak Hattrick, berhasil mencapai target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penerimaan pajak tahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,41% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2022. 

Sektor industri pengolahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi netto mencapai Rp6,238 triliun, tumbuh 41,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 menjadi faktor utama pertumbuhan ini.

Di sisi lain, sektor perdagangan dan pertanian, khususnya Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit, mengalami kontraksi dalam Pajak Pertambahan Nilai akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper