Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Wajib Lapor Pajak Sebelum Tenggat 31 Maret 2024, Begini Caranya!

Dirjen Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.

WP memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pendapatannya, termasuk melaporkan pendapatan dalam bentuk investasi yang dikenakan pajak final.

“Segala bentuk pendapatan ada pajaknya termasuk investasi. Para investor yang punya saham privat maupun terbuka harus lapor pajak, kalau dapat deviden harus lapor,” unggah DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Investor dapat menyampaikan bukti potong atau tax report dari masing-masing sekuritas dalam formulir SPT Tahunan. Bukti potong dapat diambil dari akun sekuritas yang investor miliki atau sekuritas telah mengirimkannya melalui email.

Selain itu, investor juga harus melaporkan harta berupa saham, obligasi, dan tabungan deposito pada daftar harta.

Sementara bila investor memilki harta lain selain investasi, dapat melaporkannya pada kolom Penghasilan Lainnya di formulir SPT Tahunan.

Apabila investor ternyata mendapatkan dividen, harus dilaporkan di penghasilan final dalam SPT Tahunan.

Sebagai catatan, dividen dapat dikecualikan sebagai objek pajak jika diinvestasikan kembali ke dalam instrumen investasi sebagai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Instrumen tersebut mencakup Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), obligasi, deposito, hingga saham, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 beleid tersebut. 

Cara lapor SPT Tahunan untuk Investor:    

  • Pastikan sudah mendapatkan bukti potong dari sekuritas
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
  • Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom 'Lapor' dan memilih 'e-filing'
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi penghasilan neto, zakat, serta penghasilan lainnya, termasuk investasi
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan   
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper