Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Maskapai Diduga Lakukan Kartel Harga Tiket Pesawat, Garuda Hingga Batik Air

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Ilustrasi Kartel/repro
Ilustrasi Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tujuh maskapai penerbangan pekan ini untuk membahas ihwal dugaan kartel harga tiket pesawat

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pengumpulan informasi mengenai kenaikan harga tiket pesawat juga bakal dilakukan terhadap asosiasi agen perjalanan. KPPU bakal mengorek sejumlah informasi terkait dengan kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan mulai dari jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.

Adapun ketujuh maskapai yang di maksud yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

"Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi," ujar Gopprera dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/3/2024).

Dia menilai, bahwa pernyataan pemerintah ihwal harga tiket pesawat saat ini belum melebihi tarif batas atas tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak terjadi kartel.

Menurutnya, adanya kesepakatan antar maskpai dalam menjual subclass harga tiket pesawat mendekati tarif atas atau sebaliknya menjual subclass harga murah dengan jumlah terbatas juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun subclass adalah diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Gopprera menjelaskan, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen. 

Namun, di sisi lain pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Dia merujuk pada fakta dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran  Pasal 5 dan Pasal 11 UU No.5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang menyebutkan secara jelas berbagai perilaku yang saling menyesuaikan dilakukan oleh ketujuh maskapai tersebut, antara lain pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Dia membeberkan bahwa tidak menutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan dugaan pelanggaran beleid tersebut.

Dalam penyelidikannya, KPPU juga akan menilai kemungkinan penyebab kenaikan harga tiket saat ini faktor permintaan, harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, harga komponen biaya lainnya, atau bahkan tindakan kartel yang dilakukan maskapai penerbangan.

"KPPU akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal kabar viral di media sosial terkait harga tiket pesawat yang disebut naik hingga 300% jelang Lebaran 2024. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya menyebut harga tiket pesawat masih bergerak pada batasan yang diatur pemerintah.

"Sampai saat ini kami belum menemui maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Semuanya masih di dalam koridor," jelasnya saat dihubungi, Rabu (20/3/2024). 

Adapun, terkait kabar harga tiket yang melonjak tinggi, dia mengimbau masyarakat untuk mencermati jenis penerbangan yang ditawarkan di online travel agent (OTA). Dia mengatakan, aplikasi travel agent umumnya menawarkan rute penerbangan langsung (direct) dan sambungan (connecting).

Dia melanjutkan, harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen. Selain tarif yang diatur pemerintah, juga terdapat komponen lain termasuk pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). 

"Maka tarif bersih yang dibayar penumpang bisa jadi memang lebih tinggi dari TBA karena ada komponen tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper