Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Impor Dibatasi, Buruh Tekstil Menanti Kebangkitan Industri Padat Karya

Hampir 4 tahun industri tekstil terjerat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran permintaan lesu imbas banjir barang impor ilegal.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja yang bergelut di pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) menantikan pemulihan industri padat karya usai pemerintah membatasi laju importasi produk jadi ke pasar domestik. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, nyaris 4 tahun industri tekstil terjerat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran permintaan lesu imbas banjir barang impor ilegal. 

"Data internal KSPN saja ada 67.000 lebih pekerja anggota KSPN sektor TPT ter-PHK pada periode 2020 sampai dengan awal 2024 dan sampai sekarang masih terus terjadi," kata Ristadi, dikutip Selasa (26/3/2024). 

Mayoritas anggota KSPN merupakan pekerja di industri TPT yang menjadi korban dari kelesuan pasar. Tak hanya pesanan yang berkurang, Ristadi menilai barang lokal tekstil juga tidak laku karena kalah saing dengan barang impor. 

Terlebih, barang impor ilegal yang dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah dikarenakan masuk melalui jalur tikus, sementara impor legal seringkali dipermudah tanpa memperhatikan standar. 

"Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka akan terus terjadi PHK pekerja industri TPT yang jumlahnya jutaan orang," tuturnya. 

Menurut Ristadi, kondisi ini dapat memicu ketidakmampuan untuk mewujudkan kedaulatan sandang nasional karena kebutuhan sandang rakyat Indonesia akan bergantung dari luar negeri. 

"Padahal kita snediri mampu memproduksinya, ini kan sangat ironi," imbuhnya. 

Oleh karena itu, dia mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 sebagai perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024 lalu. 

Kebijakan tersebut dinilai taktis dan strategis sehingga mampu membatasi importasi TPT agar tak lagi ugal-ugalan, sekaligus memberantas ilegal impor barang-barang TPT dari luar negeri. 

"Dengan demikian, industri TPT nasional akan bergeliat dan tumbuh sekaligus mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar dan menekan angka pengangguran," ujarnya. 

Untuk itu, dia menyurati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan untuk mendukung agar aturan tersebut dilaksanakan dan ditegaskan sebaik-baiknya (law enforcement) demi mewujudkan kedaulatan sandang nasional dan penyerapan tenaga kerja yang besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper