Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Usul Penyesuaian Iuran JKM dan JKK BPJS untuk BPU, Ini Alasannya

Menaker Ida Fauziyah menilai perlu adanya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program JKK dan JKM BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai perlu adanya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).

Usulan tersebut disampaikan Menaker Ida karena adanya kenaikan rasio klaim dari kedua program tersebut. 

Dia mengungkapkan, rasio klaim untuk program JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) meningkat menjadi 198,1% pada 2023.

Ida khawatir, kenaikan rasio klaim tersebut dapat berpengaruh terhadap kesehatan keuangan program JKM.

“Semakin tinggi rasio klaim, maka akan mengganggu ketahanan dana,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (25/3/2024).

Berdasarkan paparan yang disampaikan Ida, rasio klaim JKM pada 2023 menjadi yang tertinggi sejak 2019. Secara terperinci, rasio klaim 2019 tercatat sebesar 55,6%, di 2020 sebesar 120,2%, di 2021 sebesar 185,7% dan 2022 sebesar 168,1%.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah klaim JKM di 2023 sebanyak 18.308 kasus atau meningkat 125% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 8.140 kasus.

Adapun, menurut perhitungan BPJS Ketenagakerjaan di 2023, ketahanan dana JKM hanya sebesar 39 bulan. Pasalnya, jumlah iuran yang masuk tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai manfaat klaim. 

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim JKK pada 2023 mencapai 19.921 kasus atau naik 110% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 9.487 kasus

Meningkatnya klaim manfaat PBPU ini, lanjut dia, disebabkan lantaran BPU memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja dan kematian yang tinggi.

“Tingginya klaim manfaat BPU karena memiliki tingkat risiko kecelakaan dan kematian yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, berdasarkan peningkatan rasio klaim dan ketahanan dana JKM, Ida menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap besaran iuran dan manfaat program JKM dan JKK.

Selain melakukan evaluasi terhadap besarnya iuran, upaya lainnya yaitu melalui masifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta optimalisasi penegakkan hukum di perusahaan. 

Sebagai informasi, menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000 – Rp207.000. Sementara, besaran iuran untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper