Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Ungkap Baru 40% Wisman di Bali yang Bayar Dana Retribusi

Persentase pembayaran retribusi baru mencapai 40% dari jumlah wisman yang datang ke Bali sejak peraturan berlaku pada 14 Februari 2024.
Wisata Denpasar/Pixabay
Wisata Denpasar/Pixabay

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, masih banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang belum mematuhi kebijakan pembayaran retribusi sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang. Kebijakan ini berlaku untuk wisman yang berkunjung ke Bali.

Hal tersebut tercermin dari persentase pembayaran retribusi yang tercatat baru mencapai 40% dari jumlah wisman yang datang ke Bali sejak peraturan ini berlaku pada 14 Februari 2024.

“Baru 40% yang baru melakukan pembayaran pungutan wisman sejak peraturan ini berlaku,” ungkap Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (25/3/2024).

Melihat kondisi tersebut, pemerintah akan terus meningkatkan kepatuhan para wisman yang datang ke Bali melalui sosialisasi dan edukasi agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Sejauh ini, pemerintah akan menargetkan empat pasar utama, yakni Australia, Singapura, India, dan Malaysia. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjangkau 80% lebih wisman yang datang ke Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menilai, perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar mengingat kebijakan ini baru berlaku pada 14 Februari 2024.

Diakui Tjok Bagus, pihaknya selama ini lebih fokus terhadap wisman yang datang melalui gerbang kedatangan internasional. Oleh karena itu, pemerintah Bali telah mengajukan ke pihak Angkasa Pura untuk menempatkan konter di kedatangan domestik sebagai bahan masukan dari wisatawan asing yang melalui Jakarta atau jalan lain yang menuju ke Bali. 

“Itu kami masih menunggu Angkasa Pura, Mas Menteri,” ungkapnya.

Pemerintah Bali mulai 14 Februari 2024 resmi menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali. Regulasi ini sesuai dengan Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali. 

Sebetulnya, regulasi ini bukan hal baru di Pulau Dewata. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.  

Pungutan sebesar Rp150.000 ini nantinya berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Wisman dapat membayar biaya retribusi dengan berbagai metode pembayaran, baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS.  

Wisman juga dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper