Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS Rp13,4 Triliun, Paling Besar Pensiunan

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS sebesar Rp13,4 triliun.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), PNS, TNI dan Polri untuk telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024.

“Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dia mengungkapkan penyaluran untuk ASN, PNS, TNI dan Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja.

Adapun, Total pagu THR Lebaran untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun.

Sementara itu untuk THR PNS yang disalurkan melalui APBN, Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Nilai pagunya mencapai Rp19 triliun.

Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun.

“Ini realisasi THR yang paling cepat,” ujar Sri Mulyani.

THR PNS untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, TNI dan Polri terdiri dari:

1. Gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13

2. Tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

3. 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper