Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Syok Utang Minyak Goreng Rp474 Miliar Nunggak 2 Tahun: Gila Ya!

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dibuat terkejut lantaran pemerintah menunggak utang rafaksi kebijakan minyak goreng satu harga selama 2 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Marves pada Senin (25/3/2024)/Kemenkomarves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Marves pada Senin (25/3/2024)/Kemenkomarves

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dibuat terkejut lantaran masalah utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng sudah berlangsung selama 2 tahun.

Dalam rapat koordinasi terbatas rafaksi minyak goreng di Kantor Kemenko Marves, Senin (25/3/2024), Luhut sempat mempertanyakan berapa lama pemerintah menunggak pembayaran rafaksi minyak goreng ini kepada peritel. 

“Berapa lama tertunggak utang kita sama pedagang?” tanya Luhut, sebagaimana video yang diunggah dalam Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).

“Dua tahun lebih, Pak,” jawab salah satu peserta rapat.

“Gila ya, 2 tahun ya,” respons Luhut.

Oleh karena itu, Luhut kemudian menginstruksikan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan utang rafaksi yang telah terverifikasi oleh PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp474,80 miliar, kepada pengusaha. 

Dia juga mengimbau seluruh pejabat pemerintahan untuk tidak lagi mengulangi kejadian serupa ke depannya.

“Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang 2 tahun. Ini sebenarnya nggak boleh terjadi seperti ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Luhut meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayar sebesar Rp474,80 miliar kepada pengusaha yang dulu terlibat dalam menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter sebagaimana arahan Permendag No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebelumnya, Luhut telah meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. 

Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono dalam rapat tersebut menuturkan pihaknya telah membuat legal opinion atau opini hukum untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.

Feri menyampaikan, terdapat klaim yang tidak terakomodir lantaran permasalahan dokumen pendukung yang tidak lengkap. Akibatnya, sejumlah klaim tidak dapat diproses.

“Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” jelas Feri.

Perlu diketahui, jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. 

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper